APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dokumen ini ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Pendapatan Desa: Bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), dana transfer (Dana Desa, Alokasi Dana Desa/ADD, bagi hasil pajak/retribusi), dan pendapatan lain-lain yang sah.
Belanja Desa: Digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan Desa: Meliputi penerimaan pembiayaan (seperti SiLPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (seperti penyertaan modal desa)